Tentang Kami


PT. SEANTAR TRI KARGO – sebagai pihak Penyedia Jasa ini telah menjalin hubungan relasi kerja sama yang baik dengan pihak PPJK, Kepabeanan, Staf ahli yang khusus menangani Proses Custom Clearance Import sesuai aturan Bea dan Cukai. Perundang-undangan yang mengatur perdagangan dan perjalanan pribadi selalu ada untuk melindungi perbatasan semua Negara Merdeka dan kenyamanan setiap warganya. Apa yang masuk ke negara ini dan apa yang keluar dari negara ini sangat penting, dan setiap orang harus menyadari hal itu. Pialang Bea Cukai dalam hal ini adalah Para Ahli nya yang berperan membantu Individu dan Organisasi yang berurusan dengan Perdagangan Internasional untuk memastikan mereka mematuhi semua Undang-Undang dan Konvensi yang ada dan melakukan bisnis dengan cara yang bersih & sehat sehingga tidak ada masalah nantinya.

Transaksi Export – Import memiliki kompleksitas yang cukup besar. Disamping peraturan antar Negara yang harus dipahami, kredibilitas pihak pembeli / penjual yang harus diyakini, juga ada baiknya kita mengetahui Pihak – Pihak yang mungkin akan terlibat dalam transaksi ini. Mulai dari tahap negosiasi, eksekusi maupun dalam operasional transaksi.

Ada 12 Institusi / Perusahaan yang bisa terlibat dalam kegiatan Export – Import, antara lain :

Jasa Pengiriman Barang Impor dari berbagai negara di Asia, Eropa, Amerika ke Indonesia dengan Layanan Door to Door yang murah, tepat waktu dan memuaskan.

  1. Exportir ( Penjual ) atau Agent dari Exportir, atau juga Trader.
  2. Importir ( Pembeli ), atau Agent dari Importir, atau juga Trader.
  3. Bank atau Lembaga Keuangan lainnya, yang fungsinya sebagai Fasilitator Pembayaran, Keuangan & juga Penjaminan (L/C & Bank Guarantee).
  4. Asuransi, sebagai Institusi Penjaminan Resiko Kehilangan / Kerusakan Barang.
  5. Maskapai Pelayaran ( Shipping Company ) atau Maskapai Penerbangan.
  6. Ekspedisi Muatan Kapal Laut (EMKL ) / Freight Forwarding, yang menjembatani Eksportir dengan pelayaran dalam hal pengangkutan dan Dokumentasi Ekspor.
  7. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).
  8. Bea Cukai ( Custom ), sebagai gerbang keluar masuknya Barang.
  9. Surveyor, sebagai Lembaga Survey apabila dibutuhkan / dipersyaratkan.
  10. Departemen Pemerintahan Terkait : Deperindag, Kadin, Depkes / Bpom, BKPM, Dirjen Pajak / KPKN & Dirjen-dirjen di bawah Depkeu, Deptan/Karantina, Dephub dll untuk pembuatan Certificate of Origin ( COO ) & Legalisasi Dokumen-dokumen yang dipersyaratkan.
  11. Consulate, untuk Legalisasi ke beberapa Negara tertentu.
  12. Badan Sertifikasi Lainnya.